Logo Desa
WEBSITE RESMI

BPD DESA MEKAR JAYA

Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa.

Thohari S.Pd

Ketua BPD


Lihat Detail
Sri Rohayati Kesuma Wardani S.Pd

Wakil Ketua BPD


Lihat Detail
Retno Widyaningsih

Sekretaris


Lihat Detail
Umi Suryawati S.Pd

Anggota


Lihat Detail
Marwan

Anggota


Lihat Detail
M Sulaiman

Anggota


Lihat Detail
M Ridwan

Anggota


Lihat Detail

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Keberadaan BPD menempati posisi strategis sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Fungsi BPD
  • Membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Tugas dan Wewenang BPD
  • Menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Mengevaluasi kinerja pemerintahan desa

Data Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Desa Mekar Jaya

No Nama Anggota BPD Alamat
1Thohari S.PdRT 16 Dusun Makmur Jaya
2Sri Rohayati Kesuma Wardani S.PdRT 04 Dusun Mukti Jaya
3Retno WidyaningsihRT 01 Dusun Marga Jaya
4Umy Suryawati S.PdRT 12 Dusun Mulya Jaya
5MarwanRT 11 Dusun Mulya Jaya
6Muhammad SulaimanRT 07 Dusun Mukti Jaya
7Muhammad RidwanRT 03 Dusun Marga Jaya
Jumlah 7